REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah satu pasal untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencananya, satu pasal tersebut akan memuat peraturan bagi partai politik (parpol) yang sedang berkonflik.
Hal itu disampaikan Politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya, saat dihubungi ROL, Selasa (5/5). Menurutnya, UU Pilkada saat ini belum memuat kebijakan bagi partai yang tengah berkonflik.
"Jadi akan ada satu pasal yang isinya mengatur kebijakan untuk partai politik yang sedang berkonflik dan keikutsertaannya dalam Pilkada. Sebab, saat ini UU Pilkada belum mengakomodasi kondisi yang seperti itu," paparnya.
Menurut dia, usulan revisi terbatas ini merupakan hasil pembicaraan bersama dengan anggota DPR lain. Untuk tahun ini, revisi terbatas diharapkan bisa mengakomodasi Partai Golkar dan PPP dalam Pilkada.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan akan mengusulkan revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Menurut dia, UU yang ada saat ini belum sempurna dalam mengakomodasi partai yang berkonflik untuk ikut Pilkada. Padahal, menurutnya, pemerintah dan parpol telah menyepakati bahwa seluruh parpol boleh mengikuti Pilkada.