REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyanderaan (gijzeling) terbukti ampuh memaksa para penunggak pajak membayar kewajibannya.
Ditjen Pajak baru saja melepaskan salah seorang wajib pajak berinisial ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. ZS dibebaskan karena akhirnya mau membayar tunggakan pajaknya lebih dari Rp 325 juta.
Melalui siaran pers kepada media, Senin (4/5), Ditjen Pajak menyebut bahwa ZS merupakan penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KKP Pratama Yogyakarta. ZS disandera sejak 21 April 2015.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderap Pajak nomor KEP-218/PJ/2003 tertanggal 30 Juli 2003, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan dari rumah tahanan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak dibayarkan.