REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap ibu rumah tangga diduga menjual toto gelap di rumahnya Jorong Koto Baru, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Ahad (3/5). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar 16.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono mengatakan, saat ini Junaida, pangilan Ida (40), telah berada di tahanan Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 160.000, satu unit ponsel, satu lembar kalender berisi rekap nomor dan lainnya," katanya.
Dari keterangan tersangka, tambahnya, ia baru satu bulan menjual toto gelap kepada sejumlah warga di daerahnya. Namun dari barang bukti yang diperoleh, katanya, ibu dengan satu anak itu sudah lama menjual toto gelap tersebut, karena dalam rekap data nomor keluar sudah beberapa bulan.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, tersangka ini sudah pemain lama," katanya.
Saat ini, anggota penyidik masih mengembangkan dimana tersangka menyetor hasil penjualan toto gelap tersebut. Ia menambahkan, penangkapan Ida setelah ada laporan dari warga setempat. Atas laporan itu, anggota langsung melakukan penyidikan ke rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.