Selasa 05 May 2015 07:27 WIB

Jokowi Dianggap Intervensi Kasus Novel, Ini Kata KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus penyidik KPK yang diciduk Polri, Novel Baswedan. Jokowi menginstruksikan agar Polri tak menahan Novel dan berhentik membuat kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja menilai hal tersebut bukan bentuk intervensi kepala negara.

"Itu sikap seorang pemimpin yang mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyesalkan aksi intervensi pemerintah soal penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewat batas mencampuri urusan penegakan hukum.

"Presiden Jokowi jangan terlalu ikut campur. Ini adalah urusan pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum," kata Fadli saat ditemui di komplek MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (4/5).

Politikus dari partai Gerindra itu menegaskan, agar Bareskrim Polri, melanjutkan proses penyidikan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Novel Baswedan adalah salah satu penyidik di KPK yang sudah bekerja sejak 2007. Ia ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari dan kemudian ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Bareskrim mendasarkan penangkapan terhadap Novel karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polri atas kasus pencurian burung walet di Bengkulu 2004.

Ia diduga menganiaya pelaku pencurian dengan menembak dan menyiksa empat pencuri. Satu orang meninggal dunia dan sisanya luka berat. Saat itu, Novel bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement