Senin 04 May 2015 16:36 WIB

Pengacara Novel Tuntut Audit Kinerja Penyidik Polri

Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan menuntut Polri melakukan audit kinerja penyidik karena disinyalir terdapat pembangkangan hukum dalam penanganan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Fakta bahwa apa yang diperintahkan oleh Presiden dan Kapolri berbeda dengan apa yang dilakukan penyidik, itu fakta (terjadinya) pembangkangan," ujar anggota kuasa hukum Novel, Asfinawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Perbedaan antara perintah Presiden Joko Widodo dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel, katanya, menunjukkan tidak adanya koordinasi antara Kapolri dan Kabareskrim.

"Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden," tutur Asfinawati.

Ia menuturkan kasus Novel harus menjadi momentum bagi Polri untuk mereformasi diri melalui audit internal yang dipimpin langsung oleh Kapolri dengan pengawasan penuh oleh Presiden.

"Harusnya ada tindakan bagi (penyidik) yang membangkang. Tapi bentuk sanksinya seperti apa tergantung keputusan Kapolri," ujarnya.

Asfinawati juga menegaskan penyidik Polri ketika menangkap dan menahan seseorang harus sepenuhnya untuk tujuan penegakan hukum, bukan untuk balas dendam atau menakut-nakuti orang.

"Kalau kasus Novel ini dilihat dari proses penangkapan dan penahanannya saja sudah jelas kalau ini kriminalisasi," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Asfinawati dan dua kuasa hukum Novel yakni Muji Kartika Rahayu dan Ikhsan Zikry mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya mereka meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel. Kuasa hukum Novel juga meminta hakim memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement