REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Politikus PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri menilai penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri harus diselesaikan menggunakan proses hukum yang ada. Sehingga, dalam proses hukum yang tengah dialami Novel tidak dibangun dengan pembentukan opini publik.
“Serahkan saja kepada proses hukum. Jangan ada instansi yang merasa kebal hukum dan jangan memakai opini publik,” ujarnya kepada Republika di Kota Mataram, Senin (4/5).
Menurut dia, jika opini publik yang dipakai dalam kasus penangkapan Novel Baswedan maka negara ini bisa tergolong sebagai negara antah berantah. Karena itu, jika memang yang bersangkutan tidak bersalah maka dengan serta merta akan segera dilepas.
Mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut menuturkan, dengan mengedepankan proses hukum yang ada. Dia berharap agar terjadi ketertiban, damai dan memiliki kepastian. Selama ini, menurutnya, perbedaan interpretasi dalam memandang penangkapan Novel hanya akan menghabiskan energi. Sehingga lebih baik diserahkan kepada proses hukum yang ada.
“Banyak pihak mempunyai interpretasi berbeda. Daripada habis energi membuat bangsa ini tercabik dalam konflik, lebih baik diserahkan saja kepada proses hukum. Itu esensi demokrasi. Bisa mengeluarkan pendapat tetapi muaranya keadilan dalam proses hukum,” katanya.