REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan penundaan eksekusi mati terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak ada hubungannya dengan hukum internasional. Menurutnya, pemerintah hanya berhati-hati untuk mengeksekusi, karena ada perkembangan kasusnya di Filipina.
"Penundaan itu hanya unsur kehati-hatian pemerintah saja. Karena otoritas dan Presiden Filipina mengatakan ada yang merekrut Mary Jane untuk menjadi kurir narkoba," jelas Hikmahanto kepada Republika, Ahad (3/5). Jadi, tambahnya, otoritas Filipina menilai Mary Jane hanya kurir, bukan pelaku.
Namun Hikmahanto yakin eksekusi akan tetap dilakukan pada Mary Jane. "Karena menurut saya, hukum Indonesia tidak membeda-bedakan hal itu," katanya menambahka
Seblumnya, Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia telah menyerahkan diri bersama dengan suaminya, Julius Lacanilao, yang juga menghadapi tuduhan rekrutmen ilegal.
Menurut pengakuannya, Sergio mendapatkan ancaman pembunuhan dari nomor tak dikenal dalam telepon selulernya. Orang tua Mary Jane pun disebut juga mengancam lewat Facebook.