Ahad 03 May 2015 16:32 WIB
PKPU Pilkada Serentak

Kubu Ical di Komisi II DPR Panggil KPU Soal PKPU Pilkada

Rep: c14/ Red: Joko Sadewo
 Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecewa dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah, kubu Aburizal Bakrie di Komisi II DPR akan panggil Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam salah satu poin tentang PKPU Pilkada disebutkan bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Selain itu dalam PKPU disebutkan untuk parpol yang masih bersengketa maka menunggu putusan pengadilan yang incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Kalaupun kubu yang bertikai islah maka juga harus didaftarkan hasilnya ke Kemenkum HAM.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, yang berasal dari Golkar kubu Aburizal Bakrie pun mengatakan bahwa PKPU belum mengakomodir rekomendasi Komisi II DPR RI. Terutama, lanjut politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu, pada soal bilamana partai yang mengalami dualisme kepengurusan belum kunjung islah.

"Memang yang belum dilakukan sepenuhnya itu adalah soal kalau tidak islah. Juga kalau tidak incraht , itu yang belum diakomodir. Satu poin itu," ucap Rambe Kamarul Zaman, Ahad (3/5) saat dihubungi di Jakarta.

Rambe ingin KPU mengakomodasi rekomendasi Komisi II DPR bahwa KPU mempertimbangkan putusan pengadilan yang terakhir. Jika ini dilakukan maka Golkar kubu Ical yang akan bisa mencalonkan di pilkada. Sementara jika tidak diakomodasi maka Golkar tidak bisa mengajukan calon.

Menurut Rambe, KPU seharusnya menghargai kepengurusan yang merupakan peserta Pemilu tahun lalu (baca kepengurusan Golkar Ical). Sebab, tegas Rambe, pengurusan ini telah memiliki sejumlah kursi di legislatif daerah-daerah. "Saya kira, partai politik peserta pemilu tahun 2014 harus dihargai. Kalau nggak, dihitung kursinya. Orang untuk menjabat, untuk mencalonkan, itu diperhitungkan dari kursi yang diperoleh di DPRD," ungkap dia.

"Ada syarat 20 persen kursi. Bagaimana kalau partainya tidak dihitung," kata Rambe lagi retoris.

Dengan alasan tidak mengakomodasi rekomendasi Komisi II DPR, kata Rambe, besok (4/5) pihak Komisi II DPR RI akan mengundang KPU untuk rapat lagi terkait PKPU ini. "Besok kan ada rapat, mengundang mereka, akan kita bicarakan," pungkasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement