Ahad 03 May 2015 13:45 WIB

Bea Cukai Sita 22.648 Batang Rokok Ilegal

Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung Tegal, Jateng, Selasa (17/2).
Foto: Antara
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung Tegal, Jateng, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi yang dilaksanakan selama Maret 2015 hingga akhir April 2015 menyita sebanyak 22.648 batang rokok tanpa pita cukai. Kepala Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan, Ranto Wibowo di Pekalongan, Ahad (3/5), mengatakan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut disita oleh petugas dari para pedagang di wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan.

"Kami bekerjasama dengan satuan politik pamong praja (Satpol PP) akan terus mengelar operasi sebagai upaya meminimalkan peredaran rokok tanpa cukai," katanya.

Menurut dia, beberapa jenis dan merek rokok tanpa cukai tanpa pita cukai tersebut, antara lain Guci, 292, Silla Classic, Hero Black, Gudang Semen, LC, dan Estillo. Pada operasi tersebut, kata dia, selain menyita rokok ilegal, BC juga melakukan pembinaan dan diharuskan membuat surat pernyataan kepada para pedagang agar tidak menjualnya lagi.

Ia mengatakan sebenarnya Bea Cukai sudah menyosialisasikan tentang peraturan pita cukai secara langsung pada para pedagang dan masyarakat di kelurahan. Sosialisasi ke sejumlah toko, kata dia, justru rutin dilakukan setiap dua minggu sekali dengan mengundang tokoh masyarakat, pemuda, penjual rokok hingga pengurus kelurahan.

"Melalui sosialisasi tersebut, kami berharap peredaran rokok ilegal semakin menurun karena kesadaran masyarakat sehingga penerimaan cukai pun menjadi meningkat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement