REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat (Jabar) akan mengusulkan pemberlakuan sistem perizinan paralel ke 27 kabupaten/kota di Jabar.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan BPMPT Jabar, Husain Achmad, usulan ini untuk menyikapi perubahan kewenangan perizinan berdasar UU No 23/2014. Dengan perizinan paralel akan menggabungkan sistem satu pintu di kabupaten kota dan Provinsi.
“Salah satu jalannya adalah menggunakan sistem perizinan paralel. Jadi pemohon akan mengajukan izin di kabupaten kota dan dalam waktu bersamaan juga mengajukan izin di Provinsi, tetapi dilayani dalam satu pintu," ujar Husain kepada wartawan akhir pekan lalu.
Menurutnya perizinan paralel tidak akan menghilangkan kewenangan kabupaten kota meski perizinan sudah dialihkan ke Provinsi. Posisi, provinsi membutuhkan rekomendasi dari Kabupaten/Kota atas izin yang akan dikeluarkan untuk pemohon. "Misalkan untuk perizinan usaha pertambangan. Karena pada dasarnya, kabupaten kota-lah yang mengetahui persis lokasi pertambangan di daerahnya” katanya.
Nantinya, kata dia, untuk koordinasi izin antara Kabupaten Kota dan Provinsi, akan ditunjuk pejabat koordinasi yang disebut Laison Officer atau LO di BPMPT Jabar, sebagai penghubung antara Kabupaten Kota dan Provinsi.
Selain mendorong penerapan perizinan paralel, BPMPT Jabar juga tengah mulai menggelar Focus Group Discussion (FGD) di 4 daerah terkait perizinan yang ditarik ke provinsi.
Menurut Kepala BPMPT Jabar Dadang M. Masoem mengatakan, FGD dilakukan untuk menjaring berbagai permasalahan dan pemecahannya, terkait lahirnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya dengan lahirnya Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu, ada beberapa implikasi di daerah. Beberapa implikasi itu adalah perubahan kewenangan perizinan dari Kabupaten Kota ke Provinsi dan dari Provinsi ke Pusat. "Oleh karena itu kita perlu berembuk dengan Pemerintah Kabupaten Kota untuk mencari solusi terbaik dari masalah perizinan ini”, katanya.