Sabtu 02 May 2015 19:09 WIB
Kasus Novel Baswedan

Novel: Penyidik Bareskrim Berlebihan

Penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP) Novel Baswedan menilai bahwa tindakan terhadap dirinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berlebihan.

"Saya juga menyampaikan protes dan keberatan, karena itu tindakan yang berlebihan," kata Novel dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu. Ia didampingi oleh pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi dan anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.

Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa di Bengkulu pada 2004. Ia dijemput paksa oleh penyidik Mabes Polri pada Jumat (1/5) sekitar pukul 00.30 WIB untuk dibawa ke kantor Bareskrim.

Novel selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob pada sekitar pukul 11.30 WIB dan kemudian diterbangkan ke Bengkulu pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk dilakukan rekonstruksi, ia baru kembali ke Jakarta pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kegiatan dari Bareskrim, sebetulnya bukan dari Bareskrim ya. Saya sempat diperiksa, tapi karena tidak ada penasihat hukum maka ditanyakan hal-hal formal saja. Pada saat itu saya menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut karena tidak didampingi penasihat hukum," ungkap Novel.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua walau tidak ada urgensi untuk memindahkan tempat pemeriksaan.

"Maka dilakukan penahanan terhadap saya. Sore hari, penyidik tiba-tiba akan membawa saya ke Bengkulu. Sekilas saya dengar bahwa tujuannya untuk rekontruksi. Saya memahami bisa jadi penyidik punya keperluan itu," tambah Novel.

Novel pun meminta agar ia didampingi oleh penasihat hukum. "Saya meminta agar ada penasihat hukum yang dihubungi, karena rekontruksi tentunya haruslah saya didampingi penasihat hukum, tapi tidak dihubungi. Malamnya baru dihubungi sehingga penasihat hukum baru datang malam harinya," jelas Novel.

Novel juga membenarkan bahwa penyidik Bareskrim mendatangi rumahnya pada Jumat (1/5), sekitar pukul 00.00 WIB untuk melakukan penangkapan.

"Memang benar sekitar pukul 00.00 WIB, datang penyidik dari Bareskrim ke rumah saya didampingi ketua RT, Pak Wisnu. Pada saat itu, sebagaimana orang bertamu, tentu memencet bel. Kemudian saya yang sedang istirahat karena larut malam membukakan pintu dan mempersilakan duduk," ungkap Novel.

Ia sempat mempertanyakan maksud dan tujuan penyidik datang ke rumahnya. "Ketika saya disampaikan bahwa kepentingan penyidik untuk penangkapan, sebagai penyidik saya memahami, penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu.

Untuk detailnya penasihat hukum yang akan menyampaikan," tambah Novel.

Hingga saat ini, menurut Johan, Novel tetap berstatus sebagai penyidik KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement