Sabtu 02 May 2015 16:48 WIB
Kasus Novel Baswedan

Status Penyidik KPK Buat Kasus Novel Jadi Luar Biasa

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dua kanan) didampingi ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menggelar pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: C15/Republika
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dua kanan) didampingi ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menggelar pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kasus Novel Baswedan yang ditangkap polisi sebagai proses hukum yang biasa. Hanya saja karena Novel menjadi salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka kasusnya menjadi luar biasa.

"Proses hukum biasa menjadi luar biasa mendapat perhatian karena menyangkut Novel seorang penyidik KPK," kata Arsul dalam Diskusi Polemik 'teleNOVELa KPK - Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat Sabtu (2/5).

Menurut politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini wajar jadi sorotan publik. Apalagi hingga mengkaitkan kembali dengan konflik dua institusi hukum di Indonesia yaitu KPK dan Polri.

Sebab pemahaman masyarakat adalah lembaga pemerintahan ini memang saling menyerang. Namun, ujar dia, pemahaman yang beredar juga tidak sepenuhnya benar.

Ia menyebutkan proses ini memang harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlebih dua lembaga ini tentunya paham mekanisme penegakkan hukum di Indonesia.

Selama ini KPK dan Polri memang dikabarkan selalu bersitegang. Dimulai dengan kasus Irjen Djoko Susilo pada 2004 lalu. Kemudian yang terbaru beberapa bulan silam, dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, juga disandungkan pidana pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut oleh lembaga independen ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement