REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menargetkan seluruh pedagang bakso sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat pada tahun 2016. Ini untuk menghindari aksi nakal tukang bakso yang mencampur bakso dengan daging celeng.
"Kami akan membantu proses pembuatan sertifikat halal dari MUI tersebut, mulai dari bimbingan hingga syarat untuk mendapatkan lisensi dari MUI," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz, Sabtu (2/5).
Menurutnya, sertifikat halal dari MUI ini sangat penting karena untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat akan keamanan produk bakso yang dibuat dan dijual pedagang. Sebab, kata dia, mayoritas warga Kota Sukabumi adalah umat Islam.
Bahkan, dengan adanya sertifikat itu juga bisa mencegah adanya oknum pedagang bakso yang berlaku curang. Sebelumnya, diungkap oleh anggota Polres Sukabumi Kota tentang peredaran bakso daging celeng atau babi hutan beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata M Muraz, setiap pedagang bakso juga akan terus mendapatkan bimbingan agar dalam usahanya bisa berbuat jujur. Apalagi, mayoritas warga di Kota Sukabumi merupakan penikmat bakso.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Paguyuban Pedagang Bakso Kota Sukabumi dan mereka setuju dengan langkah tersebut, karena imbasnya positif dan menguntungkan pedagang juga konsumennya," tambahnya.