REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi 3 DPR RI, Arsul Sani, menilai, sebaiknya setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses hukum, polisi tidak melanjutkan penahanan terhadap Novel Baswedan. Menurut anggota Fraksi PPP itu, meski ini adalah kasus hukum biasa, tapi secara faktual ada pemahaman di masyarakat bahwa kasus ini memiliki relasi dengan hubungan KPK-Polri.
''Saya melihat jika proses ini selesai, tidak perlu dilanjutkan penahanannya. Karena kalau ditahan akan mempengaruhi kinerja KPK dan mengaduk-aduk perasaaan masyarakat,'' kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menambahkan, sebaiknya status tahanan Novel dirubah dari tahanan rumah menjadi tahanan kota. Hal ini agar Novel masih bisa meneruskan pekerjaannya sebagai penyidik KPK dan tidak mengganggu kinerja KPK secara keseluruhan.