Sabtu 02 May 2015 15:37 WIB
Kasus Novel Baswedan

Wajar Jika Novel Tolak Rekonstruksi, Ini Alasannya...

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Filsafat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Sindung Tjahyadi, mengangggap wajar jika Novel Baswedan tidak bersedia mengikuti rekonstruksi yang dijadwalkan. Sebagai mantan penyidik KPK, Novel dinilai paham benar proses peradilan yang ideal.

“Kita bersama tahu Novel bukan penyidik KPK biasa. Saya menduga, dia tentu paham dengan proses hukum yang semestinya,” ujar Sindung saat dihubungi Republika, Sabtu (2/5).

Sindung melanjutkan, tindakan Polri menangkap Novel tidak salah secara hukum. Namun, dalam prosesnya harus mempertimbangkan fakta dan menyertakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang jelas.

“Kalau BAP belum ada, tentu status Novel belum jelas. Jika begitu, rekonstruksi didasarkan kepada apa ? mengapa harus dilakukan rekonstruksi ?,” ungkap dia lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, tidak bersedia mengikuti rekonstruksi di kawasan wisata Pantai Panjang dan Kantor Polres Bengkulu sehingga dilakukan oleh pemeran pengganti.

Proses rekonstruksi digelar di dua tempat kejadian perkara, yakni di Kantor Polres Bengkulu dan lokasi wisata Pantai Panjang. Rekonstruksi di Kantor Polres Bengkulu dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement