Sabtu 02 May 2015 14:33 WIB
Kasus Novel Baswedan

Tolak Rekonstruksi, Novel Tinggalkan Bengkulu

Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan
Foto: Yasin Habibi/Republika
Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Novel Baswedan bersama tiga pengacaranya bertolak meninggalkan Bengkulu menuju Jakarta, pada pukul 13.35 WIB. Penyidik KPK itu menolak untuk menjalani proses rekontruksi kasus yang menjeratnya.

"Kami akan ikut menumpangi pesawat Polri untuk mendampingi Novel menuju Jakarta," kata salah seorang pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu kepada wartawan di Bandara Fatmawati, Sabtu (2/5).

Ia mengatakan Novel Baswedan meninggalkan Bengkulu tanpa proses rekonstruksi, sebab Novel belum pernah dimintai keterangan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, Novel tidak pernah didampingi pengacara untuk penyusunan BAP sehingga proses rekonstruksi tidak dapat dilaksanakan. Sebab, rekonstruksi menurut dia pada dasarnya adalah konfirmasi isi BAP.

"Kami menolak rekonstruksi karena belum ada BAP yang akan dikonfirmasi di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Karena itu, proses rekonstruksi yang digelar penyidik Polda dan para saksi dan tersangka di dua lokasi yakni Kantor Polres Bengkulu dan Pantai Panjang tidak diikuti Novel Baswedan. Novel Baswedan sudah berada di Bengkulu sejak Jumat (1/5) malam dan menginap semalam di ruang tunggu VIP Bandara Fatmawati.

Seyogyanya peyidik menjadwalkan proses rekonstruksi dilaksanakan sejak Sabtu (1/5) pagi, namun Novel Baswedan menolak ikut rekonstruksi dengan alasan belum pernah dimintai keterangan untuk BAP.

Meski tanpa Novel Baswedan, proses rekonstruksi tetap dilaksanakan. Ketua Tim Penyidik dari Mabes Polri Kombes Pol Rio Sukoco mengatakan proses rekonstruksi digelar dengan pemeran pengganti.

"Novel menolak mengikuti rekonstruksi," kata Rio saat mengikuti proses rekonstruksi di Pantai Panjang.

Tidak hanya Novel yang digantikan pemeran pengganti. Empat dari enam korban yang saat kejadian merupakan tersangka kasus pencurian sarang burung walet juga diperankan oleh orang lain. Proses rekonstruksi digelar di dua tempat kejadian perkara yakni di Kantor Polres Bengkulu dan lokasi wisata Pantai Panjang.

Rekonstruksi di Kantor Polres Bengkulu dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit. Selanjutnya para penyidik dan peserta rekonstruksi menuju Pantai Panjang yang berjarak sekira lima kilometer dari Kantor Polres Bengkulu.

Dalam reka ulang peristiwa di pinggir pantai, pemeran pengganti Novel Baswedan menembak empat dari enam tersangka pencurian sarang burung walet atas nama Irwan Siregar, Dedi Mulyadi, Mulyadi Jawani alias Aan dan Rizal Sinurat. Para korban ditembak pada bagian kaki.

Dari empat tersangka yang diduga ditembak oleh Novel tersebut salah seorang korban yakni atas nama Mulyadi Jawani alias An meninggal dunia yang diperkirakan akibat pendarahan parah.

Proses rekonstruksi menuntaskan 30 adegan yang diakhiri dengan pemindahan para tersangka pencuri burung walet yang sudah ditembak pada bagian kaki dibawa kembali ke Kantor Polres Bengkulu.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Saat itu Novel berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement