Sabtu 02 May 2015 14:13 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pengamat: Bentuk Tim Independen untuk Kasus Novel

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan meminta dibentuk tim independen untuk proses peradilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia menilai hal ini perlu dilakukan untuk menghindari tekanan politis saat proses peradilan.

"Peradilan bagi kasus ini harus dijauhkan dari unsur politik. Jika tidak, masyarakat tidak akan percaya dengan pemerintah. Sebab, sudah terlanjur ada persepsi politis dalam penangkapan Novel," ujarnya saat dihubungi ROL, Sabtu (2/5).

Noorhaidi menyarankan kepada presiden dan pihak terkait untuk membentuk tim peradilan yang independen. Tim peradilan, lanjut Noorhaidi, harus bebas dari  keberpihakan kepada KPK, Polri dan mampu berdiri di atas kepentingan bersama.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim Polri di kediamannya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/5) dini hari lalu.

Novel ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga tewas, saat ini masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement