REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Magister Hukum Universitas Indonesia, Fadli Nasution mengatakan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, adalah kriminal murni.
Menurutnya semua pihak harus bisa melihat secara jernih permasalahan yang sebenarnya terjadi. Terlebih Novel sebagai orang yang mengerti hukum, seharusnya tahu ada banyak langkah hukum yang bisa ditempuh jika ia keberatan dengan proses penangkapan, dan bukan justru membangun opini publik.
"Apabila yang bersangkutan tidak berkenan, ada mekanisme upaya hukum lainnya. Bukan justru membangun opini kepada publik," katanya dalam diskusi Polemik 'teleNOVELa KPK - Polri' di Warung Daun, Cikini, Sabtu (2/5).
Ia melanjutkan, dengan membuat opini masyarakat justru menurutnya akan menimbulkan permasalahan baru. Fadli mengatakan Novel bisa menempuh upaya praperadilan ataupun penangguhan hukum.
"Novel harusnya memberikan pendidikan dan pemahaman yang baik mengenai hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan semua pihak harus melihat secara jernih bahwa ini adalah prosea penegakkan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak perlu mengkaitkan antara Polri dengan KPK sebagai dua institusi yang menaungi keduanya.
Polisi menangkap Novel di rumahnya daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini dikatakan Polri sebagai upaya penindakkanlanjutan atas kasusnya yang tertunda sejak 2012 lalu.
Novel diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu saat dirinya menjadi pejabat di Polda Bengkulu.