Sabtu 02 May 2015 13:50 WIB
Kasus Novel Baswedan

'Instruksi Jokowi Harus Tertulis Bukan Lisan'

Rep: C26/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) Fadli Nasution mengatakan respons Presiden Joko Widodo atas penangkapan Novel Baswedan sebagai tindakan yang cukup reaktif. Hanya saja seharusnya instruksi presiden harus tertulis bukan hanya sekadar lisan.

"Soal respons presiden kemarin cukup reaktif. Instruksi presiden harus tertulis tidak bisa lisan. Bentuknya bisa dalam bentuk Inpres," kata Fadli dalam diskusi Polemik 'TelenoveLa KPK - Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).

Menurutnya, dengan instruksi secara tertulis maka perintah tersebut memiliki kekuatan hukum. Jadi harus dengan segera dijalankan karena jelas landasan hukumnya. Jika hanya sekadar omongan lisan maka bisa tidak dijalankan.

Terbukti dengan kasus Novel ini, ia menambahkan Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Novel tidak ditahan. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini dirinya masih berada di Bengkulu menjalani proses penyelidikan.

Walaupun menurutnya, proses hukum ini merupakan hal yang harus dijalani Novel yang ditetapkan sebagai tersangka. Jika mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Daerah Bengkulu ini keberatan, maka ada jalan hukum lain yang bisa ditempuh. Bukan dengan mengharapkan penerbitan Inpres, Novel bisa mengajukan praperadilan atau penangguhan penahanan.

Ia menyarankan langkah tersebut bisa diambil Novel karena ruang tersebut memang dibuka lebar oleh Indonesia sebagai negara hukum. Sebelumnya Novel ditangkap atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Kasusnya kembali ditindaklanjuti setelah sempat ditunda pada 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement