REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kemensos menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait anak negara dan hampir semuanya lembaga memiliki komitmen yang sama untuk status dan legalitas anak negara.
“Kami sudah menyiapkan SKB dan draft Perpres untuk legalitas anak-anak di panti dengan status sebagai anak negara yang dibuktikan dengan akta kelahiran,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, akhir pekan lalu.
Kemensos telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), serta Kepolisian.
“Komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan agar status anak-anak di panti asuhan itu jelas sebagai anak negara yang dilegalkan dan diusulkan tidak perlu ke pangadilan cukup notaris didatangkan ke panti untuk mengurusnya, ” katanya.