Sabtu 02 May 2015 06:07 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Bom ke Kantor PP

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham
bom kembali meledak.
bom kembali meledak.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pelemparan bom rakitan ke Kantor Sekretariat Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Karangampel, Kabupaten Indramayu. Diduga, aksi tersebut dilatarbelakangi  perebutan sejumlah pekerjaan dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya.

 

‘’Motif dibalik aksi (pengeboman) pada Senin (6/4) silam adalah perebutan pekerjaan antara organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dan salah satu LSM lainnya,’’ ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra, Jumat (1/5).

 

Adapun pekerjaan yang diperebutkan itu di antaranya lahan parkir dan pekerjaan pengamanan.

Terkuaknya motif dibalik aksi pengeboman itu terjadi setelah jajaran Satreskrim Polres Indramayu mengamankan dua orang pelaku dari enam anggota komplotan pelaku peledakan. Kedua pelaku adalah Muh alias Gujer (30 tahun), warga Desa Dukuhjeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu dan Ton alias Batak (30 tahun), penduduk Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

 

Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan mereka di Dusun Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (22/4). Saat in, mereka meringkuk di dalam tahanan Mapolres Indramayu. ‘’(Saat dilakukan penangkapan) Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,’’ kata Wisnu.

 

Selain berhasil menangkap dua tersangka dan mengungkap motif pengeboman, Wisnu pun mengaku sudah mengantongi identitas seorang tersangka lainnya. Yakni En (31) warga Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Sedangkan tiga tersangka lainnya, masih terus didalami.

 

Para pelaku diancam dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Seperti diketahui, Kantor Sekretariat PAC PP yang terletak di Blok Panggang, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dilempari bom rakitan, Senin (6/4). Akibat peristiwa itu, sejumlah kaca kantor pecah dan seorang anggota Pemuda Pancasila ikut terluka terkena pecahan kaca.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement