Jumat 01 May 2015 22:03 WIB
Kasus Novel Baswedan

Presiden Minta Bebaskan Novel, Kapolri: Itu Urusan Penyidik

Rep: c62/ Red: Angga Indrawan
Penanganan Novel Baswedan. (dari kiri) Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (1/5).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penanganan Novel Baswedan. (dari kiri) Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan Presiden Joko Widodo agar penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Penyidik Novel Baswedan, sepertinya tidak digubris. Novel tetap ditahan di Rutan khusus Mako Brimob, Depok Jawa Barat.

Kepala Polisi Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, meski Presiden meminta resersenya tidak menahan Novel, keputusan penahanan tetap ada di tangan tim reserse yang menangani kasus Novel‎. Ditahan atau tidak, kata dia, ditentukan paling lama dal waktu 1 x 24 jam.

"Karena masa penengkapan itu 1x 24 jam, sehingga penyidik masih punya waktu hingga pukul 00.30 Wib‎," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (1/4).

Badrodin tidak menjawab saat ditanya pengenai perbedaan pendapat terkait surat pemanggilan yang menyebabkan Novel harus dipanggil paksa. Tim kuasa hukum Novel dan KPK mengaku tidak pernah mene‎rima panggilan dari kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement