REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan saat bertugas di Bengkulu merupakan perkara biasa saja sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.
"Ini suatu perkara yang menurut saya biasa saja, karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan saja tanpa diperiksa oleh polisi," kata Wapres Kalla usai bertemu Kapolri Badrodin Haiti dan jajarannya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/5).
Oleh karena itu, Wapres mengimbau supaya penahanan dan penangkapan Novel tidak dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kriminalisasi itu kalau tidak ada kasusnya lalu dibuat-buatkan kasus. Tetapi kalau ini ada kasusnya, kemudian diperiksa, itu pasti bukan kriminalisasi," kata Wapres.
Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.
Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut menyatakan agar segera dilakukan pemeriksaan karena Novel diduga keras bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.
Kejadian perkara tersebut berlangsung pada 18 Februari 2004 di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, dengan pelapor bernama Yogi Hariyanto.