REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu membantah kliennya memiliki empat rumah. Berdasarkan pernyataan Novel, ia hanya memiliki satu rumah.
"Jadi kalau disebut Novel rumahnya empat itu demoralisasi," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).
Muji menjelaskan, satu rumah yang dimaksud yaitu tempat dilakukannya penangkapan. Rumah tersebut pun hingga saat ini belum lunas.
Selain itu, Muji menambahkan, terdapat perubahan pasal secara semena-mena oleh penyidik. Pada saat pertama dilaporkan, Novel dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Akan tetapi, pasal tersebut tidak bisa dilanjutkan karena keluarga korban tidak ingin melapor dan enggan memperpanjang. Sehingga, penyidik mengganti pasal tersebut dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Anehnya, lanjut Muji, meskipun terdapat pergantain pasal namun, nomor laporan tetap menggunakan pasal 351 ayat 3. Hal ini, kata Muji, juga ditolak oleh Novel.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso menegaskan penggeledahan dilakukan terhadap empat rumah. Hal tersebut berdasarkan keterangan penyidik.
Budi mempersilahkan kuasa hukum menyebut rumah Novel hanya satu. "Ya silakan, kan sudah ada surat dari pengadilan untuk digeledah, mau bilang setengah juga boleh," kata Budi di Gedung Bareskrim, Jumat.