REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- DPD KSPSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta perusahaan jujur melaporkan data pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di daerah itu.
"Saat ini, masih banyak ditemukan atau laporan ketidakjujuran perusahaan melaporkan jumlah pekerja, upah dan lainya," kata Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Eka Srihandayani di Pangkalpinang, Jumat (1/5).
Saat ini, kata dia, ada beberapa perusahaan yang melaporkan upah buruh ke BPJS tidak sesuai dengan upah yang diterima buruh.
Misalnya, upah yang diterima buruh Rp 3 juta per bulan, tetapi upah yang dilaporkan hanya Rp 1,5 juta ke BPJS. "Sikap perusahaan yang memanipulasi data pekerja ini melanggar hukum dan merugikan pekerja," ujarnya.
Selain itu terkait jumlah tenaga kerja, kata dia, banyak perusahaan yang tidak melaporkan atau mendaftarkan seluruh pekerja mengikuti program BPJS.
Misalnya, dalam perusahaan tersebut terdapat 100 pekerja, tetapi yang didaftarkan mengikuti BPJS hanya 50 orang saja, sehingga masih banyak pekerja mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan ini.
"Pekerja yang didafrtarkan ke BPJS hanya diikutsertakan dua program saja yaitu kecelakaan kerja dan kematian, sementara program lainnya seperti jaminan hari tua tidak diikutsertakan," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan untuk lebih memperketat pengawasan dan menindak perusahaan yang tidak jujur memberikan data pekerjanya. "Kami terus berupaya agar seluruh pekerja ini mendapatkan perlindungan selama bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya.