Jumat 01 May 2015 16:48 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pimpinan KPK Jelaskan Kabar Mangkirnya Novel

Rep: C82/ Red: Indira Rezkisari
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP kembali menegaskan, penyidik KPK Novel Baswedan yang ditahan penyidik Bareskrim Polri tidak pernah mangkir dari panggilan. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang mengatakan penahanan Novel dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.

"Memang benar Novel dipanggil untuk diperiksa bahkan yang bersangkutan mengatakan mau hadir, tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK ditunda dan ada penjalasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).

Johan mengatakan, kala itu, Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki sudah menjelaskan alasan ketidakhadiran Novel kepada pihak Polri. Alasan tersebut pun, lanjutnya, sudah diterima oleh pimpinan Polri.

"Waktu itu pak Ruki mengontak Pak Badrodin yang masih Wakapolri, menjelaskan Novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas panggilan dari pimpinan KPK dan itu diakomodir oleh Wakapolri. Kalau Novel dipanggil mangkir, itu bukan mangkir karena ada penjelasan itu," jelasnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh petugas kepolisian Bareskrim dan Polda Metro Jaya di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/ IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo. Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian berpakaian bebas.

Penasehat hukum Novel sendiri tiba pukul 02.40 di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Namun, penasehat hukum Novel, Bahrain, tak diperbolehkan menemui Novel.

Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam. Kasusnya pun sempat ditunda pasa 2012 atas permintaan mantan Presiden SBY. Namun, kasus ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement