Jumat 01 May 2015 16:24 WIB
Kasus Novel Baswedan

Badrodin: Novel Tak Ditahan, Asal.....

Rep: Rachmat Fajar/ Red: Taufik Rachman
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penahanan terhadap Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Jokowi meminta agar Novel tidak ditahan.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Novel Baswedan tidak akan ditahan jika dalam pemeriksaan dan rekonstruksi bersikap kooperatif. "Terkait penahanan kita upayakan diselesaikan dalam jangka waktu 1x24 jam, sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jumat (1/5).

Karena itu, kata Badrodin, pihaknya juga sudah meminta kepada pimpinan KPK supaya kooperatif. Sehingga masalah hukum Novel bisa diselesaikan secepatnya.

Badrodin menjelaskan, penangkapan Novel karena untuk melengkapi permintaan jaksa agar rekonstruksi dilakukan. Pasalnya, kata Badrodin, kasus Novel akan kadaluarsa jika sampai 2016 tidak selesai.

Untuk itu, berkas Novel harus segera diselesaikan. Sebab, apabila kasus tersebut kadaluarsa Polri juga bisa dituntut oleh pelapor.

Menurut Badrodin, pukul 16.00 WIB, Novel dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan rekonstruksi. Upaya tersebut guna mempercepat proses hukum Novel sebelum pukul 00.30 WIB nanti malam sehingga bisa diserahkan ke pengacaranya.

"Saya berharap bisa kooperatif dalam proses penyidikan," kata Badrodin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement