Jumat 01 May 2015 15:54 WIB
Kasus Novel Baswedan

Polisi Geledah Empat Rumah Novel

Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan
Foto: Yasin Habibi/Republika
Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menggeledah empat rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Jakarta.

"Penyidik bilang ada empat rumah. Ada izin pengadilan untuk menggeledah. Tentunya penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diperlukan penyidik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5).

Menurutnya, rumah-rumah yang dimiliki Novel terbilang mewah untuk sekelas Kompol.

"Dia memiliki empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah. Jadi Novel ini luar biasa," katanya.

Menurutnya, penangkapan harus dilakukan lantaran Novel telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasusnya.

"Memang dilakukan penangkapan. Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif Novel. Padahal menurutnya, pemeriksaan Novel sangat penting untuk melengkapi berkas perkara yang masih kurang.

"Berkasnya sudah P19, (untuk melengkapinya) harus dilakukan satu kali pemeriksaan dulu," katanya.

Ia menambahkan dalam waktu dekat, Novel akan diboyong ke Bengkulu untuk diproses di sana terkait kasusnya.

Sebelumnya, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jumat dini hari sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement