REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus diselesaikan tahun ini.
"Kami panggil dengan segera karena pada tahun depan kasusnya kedaluwarsa sehingga harus diselesaikan tahun ini supaya pelapor dan korban tidak menuntut kepada Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti kepada wartawan usai melakukan ibadah Shalat Jumat bersama massa buruh di halaman Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.
Kapolri menjelaskan pemanggilan Novel Baswedan guna melengkapi dua hal yang diminta kejaksaan di antaranya keterangan tambahan dan rekonstruksi yang akan dilakukan oleh tersangka.
"Untuk itu kami harus melakukan pemanggilan guna melengkapi apa yang diminta jaksa. Sudah dilakukan pemanggilan dua kali tapi tidak hadir sehingga harus dilakukan penangkapan," kata Kapolri.
Badrodin mengatakan penangkapan semestinya tidak perlu dilakukan karena Novel merupakan anggota kepolisian. "Dia harusnya sukarela diperiksa," katanya.
Selain itu, Kapolri juga menepis adanya unsur politis dalam penangkapan penyidik KPK itu. "Tidak ada politisnya, ini unsur penegakan hukum murni," katanya.
Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari. Novel dituduh pernah melakukan tindak pidana penganiayaan pada 2004.