Jumat 01 May 2015 15:00 WIB
Peringatan Hari Buruh

Buruh Sukabumi Demo Tolak Penetapan UMK Lima Tahunan

Rep: Riga Iman/ Red: Satya Festiani
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di pendopo negara Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/5). Mereka menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib buruh dan menolak rencana penetapan upah minimum kabupaten (UMK) selama lima tahunan.

Para buruh tersebut mendatangi pendopo negara Kabupaten Sukabumi yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Akibatnya, arus lalu lintas di depan pendopo Sukabumi terpaksa ditutup dan dialihkan ke jalur lain.

Salah seorang koordinator massa dari SPN Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan, pada peringatan hari buruh sedunia ini para buruh menuntut sejumlah hal. Di antaranya pengalokasian dana sekitar tiga persen dalam APBN untuk kesejahteraan para buruh.

Selain itu para buruh menolak rencana penetapan UMK lima tahunan yang akan merugikan buruh. Di mana, para buruh tetap meminta agar penetapan UMK dilakukan setiap tahun. Buruh kata Hera meminta penetapan UMK dengan mengefektifkan kinerja dewan pengupahan. Dalam dewan pengupahan terdapat unsur pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Bupati Sukabumi Sukmawijaya, aspirasi para buruh sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat. ‘’ Salah satunya penetapan UMK Lima tahunan yang ditolak,’’ ujar dia.

Nantinya lanjut Sukmawijaya tuntutan para buruh akan diteruskan kepada pemerintah pusat. Namun, diakui dia penetapan UMK setiap tahun memang seringkali deadlock atau tidak ada titik temu antara pengusaha dan buruh.

Akibatnya kata Sukmawijaya, pemerintah terpaksa menetapkan besaran UMK yang mendekati keinginan buruh dan pengusaha. Ke depan, pemerintah pusat haruss mencari solusi atau regulasi dalam mempermudah titik temu antara keinginan buruh dan pelaku usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement