Jumat 01 May 2015 10:16 WIB
Peringatan Hari Buruh

Buruh Taksikmalaya Sampaikan 10 Masalah Ketenagakerjaan

Rep: c10/ Red: Dwi Murdaningsih
  Kelompok buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GBSI) melakukan aksi peringatan hari buruh internasional di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (foto: Raisan Al Farisi)
Kelompok buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GBSI) melakukan aksi peringatan hari buruh internasional di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ratusan pekerja dan buruh di Tasikmalaya mengelar aksi damai dengan melakukan konvoi dan orasi menuju Bale Kota Tasikmlaya. Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk perjuangan para pekerja dan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Ada sepuluh permasalahan ketenagakerjaan yang mereka sampaikan.

Sekretaris Forkom Bupetas, Eros Rosid mengatakan melalui aksi damai tersebut, terdapat tiga point utama yang menjadi tujuan mereka. Yakni, untuk meningkatkan kesadaran berserikat para pekerja, meningkatkan ketaatan para pengusaha guna mentaati aturan ketenagakerjaan dan meningkatkan fungsi dan peran pemerintah dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Eros menegaskan, jika fungsi dan peran pemerintah berjalan, tidak akan banyak pekerja dan buruh yang melakukan aksi untuk menuntut hak-hak normatifnya yang belum terpenuhi.  "Hal tersebut telah kami sampaikan dalam bentuk tertulis dan ditembuskan ke dinas terkait di Kota Tasikmalaya," ujar Eros, Jumat (1/5).

Yuhendra menerangkan sepuluh permasalahan yang harus segera diselesaikan. Pertama, pekerja dan buruh banyak yang belum mendapatkan Perjanjian Kerja asli sebagai pengakuan hukum pekerja atas Hubungan Kerja. Kedua, Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ Kontrak masih bertentangan dengan aturan PKWT. Ketiga, masih banyak perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Keempat, masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum kota (UMK). Kelima, Waktu kerja masih banyak yang melebihi Ketentuan Waktu Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003. Keenam, masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan Hak Lembur sesuai Ketentuan Upah Lembur. Ketujuh, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan hak Jaminan Sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kedelapan, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan Hak Cuti bagi karyawannya. Kesembilan, banyak perusahaan yang menghalang-halangi karyawannya dalam membentuk Serikat Pekerja dan buruh di perusahaannya masing-masing. Kesepuluh, alasan PHK dan Besaran Pesangon masih banyak yang tidak sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement