REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Novel Baswedan digelandang oleh penyidik dari Bareskrim Polri, Jumat (1/5) dinihari WIB. Pengacara Novel, Kanti pun membenarkan hal tersebut.
"Pak novel sekarang ada di Bareskrim," ujar Kanti saat dihubungi, Jumat (1/5).
Kanti mengatakan saat ini tim kuasa hukum Novel akan segera datang ke Bareskrim Polri. Hal itu guna untuk mengetahui permasalahan yang terjadi atas penangkapan terhadap Novel dan memberikan pembelaan serta mendampingi Novel.
"Tim sedang menuju ke Bareskrim Polri," kata Kanti.
Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, kasus ini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.