REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekerasan Seksual, kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
"Sekarang sedang proses finalisasi, mudah-mudahan bisa masuk dalam prioritas 2016," kata Mensos di Jakarta, Kamis (30/4).
Aturan yang lebih kuat berupa undang-undang dinilai perlu karena saat ini kekerasan seksual termasuk didalamnya prostitusi begitu marak.
Mensos mengatakan, dalam RUU tersebut mengatur tentang kejahatan seksual, prostitusi serta pornografi.
Saat ini, pemerintah juga sudah mempunyai satuan tugas (satgas) antipornografi yang diketuai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan ketua harian Menteri Agama.
Terlebih lagi saat ini prostitusi semakin marak dan melalui berbagai cara seiring kecanggihan teknologi, misalnya lewat media sosial di dunia maya.
Selain itu, prostitusi juga merambah ke prostitusi anak yang mengancam generasi muda bangsa.
Menurut Mensos, prostitusi bukan hanya masalah ekonomi, tapi ada eksploitasi didalamnya, perbudakan, kriminalisasi hingga perdagangan manusia.