Jumat 01 May 2015 01:16 WIB

AJI: Wartawan Buruh yang Terlupakan

Logo Aliansi Jurnalis Independen.
Foto: Aji.or.id
Logo Aliansi Jurnalis Independen.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aliansi Jurnalis Independen Pekanbaru, Provinsi Riau, mengajak perusahaan pers dan jurnalis untuk melakukan refleksi diri pada peringatan Hari Buruh Internasional atau "May Day" 1 Mei, agar bisa lebih memperhatikan nasib sebagian besar wartawan di daerah itu disebabkan mereka belum mendapatkan upah sesuai standar serta jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Wartawan juga buruh, mereka pekerja untuk industri media. Sayangnya, setiap 1 Mei kita menyarakan nasib buruh lewat segala bentuk pemberitaan, tapi nasib wartawan sendiri seperti terlupakan dan tidak tersuarakan," kata Ketua AJI Pekanbaru Fakhrurrodzi kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (30/4).

Menurut Fakhrurrodzi, dari puluhan perusahaan media mulai dari surat kabar harian, koran mingguan, televisi lokal, radio hingga media siber (online), baru segelintir yang memberikan gaji dengan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Untuk koran harian di Kota Pekanbaru saja, kami baru menemukan dua perusahaan media yang sudah memberikan hak gaji kepada wartawan sesuai dengan kebijakan upah minimum tahun 2015 yang sebesar Rp1.925.000 per bulan," katanya.

Karena itu, ia mengatakan sudah selayaknya peringatan "May Day" juga menjadi momentum bagi wartawan untuk meminta upah yang layak kepada perusahaan media. Sebabnya, media massa pascareformasi yang tumbuh subur bagai cendawan tidak diikuti dengan tanggung jawab terharap wartawan.

Perusahaan pers sudah menjadi industri yang lebih mementingkan profit, daripada memanusiakan insan pers yang bernaung dibawahnya.

"Ini terjadi di hampir semua media, bahkan kontributor koran dan televisi nasional di Riau saja tidak jelas nasibnya. Mereka tidak mendapatkan hak asuransi kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan," tegasnya.

Menurut dia, AJI menitikberatkan pada tiga poin penting sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis Indonesia. Pertama, AJI meminta perusahaan media untuk memberikan gaji yang layak, minimal setara dengan upah minimum regional, kepada setiap wartawan yang sudah bersertifikasi.

Kedua, meminta Dewan Pers untuk melakukan sertifikasi terhadap perusahaan-perusahaan media. Tujuannya, agar perusahaan media yang layak dan bisa menggaji wartawan dengan manusiawi saja yang boleh berdiri.

Ketiga, AJI meminta perusahaan media untuk mendaftarkan wartawan dan pegawainya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terhitung mulai 1 Juli 2015 semua perusahaan pers yang tergabung dalam APINDO wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement