Kamis 30 Apr 2015 21:26 WIB

May Day di Maluku Tak Ada Demo Buruh

Red: M Akbar
  Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5).   (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku menyatakan, peringatan Hari Buruh Internasional yang populer dengan sebutan "May Day" di daerah ini pada 1 Mei 2015, tidak ada aksi demonstrasi.

"Kami berdasarkan koordinasi dengan para Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dinyatakan tidak ada aksi demonstrasi," kata Kadis Nakertrans Maluku, Ahdar Sopalatu di Ambon, Kamis (30/4).

Para Ketua SPSI juga telah berkoordinasi dengan pengusaha di masing - masing perusahaan guna mengecek kemungkinan adanya aksi unjuk rasa memeriahkan peringatan "May Day".

"Syukurlah hingga Kamis (30/4) petang belum ada laporan kemungkinan pergerakan buruh untuk melakukan unjuk rasa bertepatan peringatan 'May Day' di Maluku, terutama Kota Ambon sebagai barometer pembangunan, pemerintahan dan pelayanan sosial," ujarnya.

Ahdar mengemukakan, peringatan "May Day" tingkat Provinsi Maluku yang dipusatkan di Kota Ambon dijadwalkan dilangsungkan gerak jalan santai.

Aktivitas olahraga dijadwalkan dimulai di depan lapangan Merdeka Ambon selanjutnya mengitari pusat ibu kota Provinsi Maluku.

"Saya diinformasikan panitia penyelenggara lebih dari 1.000 buruh akan memeriahkan gerak jalan santai bertepatan dengan hari libur nasional tersebut," kata Ahdar.

Dia menyatakan, tidak adanya aksi unjuk rasa saat peringatan "May Way" di Maluku karena terbatasnya perusahaan dalam skala besar yang memperkerjakan tenaga kerja (Naker) dalam jumlah besar.

Begitu pun pengusaha intensif melakukan sosialisasi ketentuan ketenagakerjaan kepada Naker sehingga mereka memahami hak maupun kewajibannya.

"Kesadaran Naker ini juga dipengaruhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku pada 2015 yang diputuskan RpRp1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dibandingkan 2014 yang hanya Rp1.415.000," ujar Ahdar.

UMP Maluku 2015 mempertimbangkan dampak kenaikan BBM diumumkan Presiden Jokowi di Jakarta 17 November 2014.

UMP Maluku 2015 sebesar Rp1.650.000 itu dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL) diputuskan Rp2.197.450 itu sebelumnya telah disurvei oleh Dewan Pengupahan, menyusul UMP pada 2013 Rp1.275.000 dan 2012 hanya Rp960.498.

"UMP ditetapkan setelah Dewan Pengupahan melakukan survei KHL terkait komponen kebutuhan hidup maupun standarisasi KHL," katanya.

UMP merupakan kewajiban dari perusahaan untuk membayarnya kepada pekerja dan bila tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi.

Pemberlakukan UMP berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tetang Upah Minimum Provinsi(UMP).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement