Kamis 30 Apr 2015 14:39 WIB

Kemendagri Kaji Pemberian Dana Desentralisasi Rp 100 Miliar

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk memberikan dana bantuan tambahan pembangunan sekitar Rp 100 miliar masih akan dikaji. Dana itu diperuntukkan guna penguatan desentralisasi fiskal daerah.

"Itu kan masih perencanaan. Untuk tahun depan. Karena tidak ada Inpres tho. Dan sedang dilihat dana itu masuk ke dalam DAU atau DAK itu kita masukkan dalam mekanisme, yang paham Menkeu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (30/4).

Lebih lanjut, besaran nilai dana bantuan tiap daerah itu dijelaskannya tak akan sama. Besaran nilai bantuan disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah serta kemampuan tiap-tiap daerah mengoptimalisasi anggaran.

"Termasuk juga satu tahun ini daerah-daerah ini mampu berkembang gak? Mampu melakukan inovasi gak? Melakukan optimalisasi anggaran dengan baik, silpa-nya berapa tahun 2016, mampu mengerem angka korupsi di daerah?" jelas Tjahjo.

Karena itu, kata Tjahjo, Kemendagri akan mengecek kemampuan pengelolaan anggaran tiap daerah. "Akhirnya kita cek dulu karena apa, missed management atau memang tidak mampu mengelola dengan baik atau oknum, itu harus dilakukan dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah akan menyediakan dana pembangunan daerah dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) pada 2016 sebesar Rp 100 miliar. Pemberian dana tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dengan melihat sejumlah indikator.

Indikator yang dimaksud antara lain kemampuan tata kelola pemerintahan berdasarkan indeks BPK dan tingkat korupsi, indikator penyerapan dana, serta indikator luas wilayah dan jumlah penduduk. Pemerintah pun berharap daerah dapat meningkatkan pembangunan dengan dana tambahan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement