REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi menuturkan pemberlakuan denda Rp 10 miliar untuk calon bupati yang mengundurkan diri setelah penetapan.
Peraturan ini berlaku mulai 2015. Sedangkan untuk calon gubernur yang mundur dendanya Rp 20 miliar. Menurut Shidqi, hal tersebut memang perlu diterapkan untuk memperketat proses penyaringan kepala daerah yang kompeten.
"Proses pemilihan bupati ini bukan hal yang main-main. Harus serius. Maka itu aturan ini diberlakukan," ujarnya pada awak media, Rabu (29/4).
Selain alasan di atas, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari beratnya tugas KPU saat ini dimana KPU harus menanggung biaya kampanye dari para calon bupati. Di Sleman pendanaan Pemilihan Bupati berasal dari APBN dan APBD senilai Rp 24 miliar.
Walaupun angka tersebut besar, Shidqi mengemukakan KPU masih ketar-ketir menghadapi pilbup mendatang. Menurutnya anggaran tersebut bisa saja cukup, jika calon bupatinya hanya ada dua atau tiga calon.
"Tapi kalau calonnya ada tujuh. Ya dana itu pasti kurang. Maka itu, porsi penyalurannya akan kami pilah-pilah kembali. Perlu ada perbincangan lebih lanjut tentang hal ini," ujar Shidqi.