REPUBLIKA.CO.ID, POLISI -- Seorang pemuda pembuat batu bata di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Faozan, mengaku dianiaya sejumlah oknum polisi. Ia dipukuli karena dituduh mencuri barang elektronik. Namun setelah itu dilepaskan lantaran tidak terbukti.
Faozan yang ditemani saudaranya saat berkunjung ke Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Kamis, mengaku ditangkap oleh empat oknum anggota Polsek Biromaru pada Kamis (23/4) malam karena dituduh mencuri laptop.
Faozan dijemput polisi di rumahnya yang berada di Desa Kalukubula, setelah itu dibawa ke kantor polisi. Dia mengaku saat itu tidak mengetahui kasus pencurian yang dituduhkan kepadanya.
Tangan dan kaki pria berumur 26 tahun ini kemudian diborgol dan dimasukkan ke sebuah ruangan, sementara kepalanya ditutup dengan kaos. Korban akhirnya dipukuli di bagian tangan, tubuh, kepala dan kakinya hingga mengalami memar, dan membuat jalannya agak pincang.
Korban selanjutnya dilepaskan pada 24 April 2015 karena tidak terbukti terlibat pencurian yang dituduhkan polisi. Atas penderitaan yang dialaminya, korban ditemani keluarga akhirnya melaporkan penganiayaan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah pada 25 April 2015 sekitar pukul 01.30 WITA.
Sementara dua oknum anggota Polsek Biromaru yang dilaporkan karena penganiyaan adalah Aiptu Ir dan Bripka Wn. Korban juga sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Palu, namun hingga saat ini hasilnya belum diketahui. Faozan berharap oknum polisi yang menganiaya dirinya bisa ditindak dengan tegas karena telah bertidak melanggar hukum.