REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PT. Jasa Raharja terkait program pengendalian gratifikasi, kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
"Jadi ini terkait pengendalian gratifikasi. Ini kan bagus, upaya kita yang lebih 'soft' untuk sama-sama dari awal mencegah korupsi yang lebih masif dan lebih berkesinambungan," ujar Zulkarnain, seusai acara di gedung Jasa Raharja Jakarta, Kamis (30/4).
Gedung Jasa Raharja yang berada di Jalan HR Rasuna Said kavling C-2 yang bersebelahan dengan gedung KPK yang ada di Jalan HR Rasuna Said kavling C-1.
"Pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem tata kelola. baik perusahaan maupun negara, kemudian daerah," tambah Zulkarnain.
Ia menyatakan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran direksi PT Jasa Marga, komisaris utama serta pejabat serta pegawai baik di pusat maupun daerah.
"Ini, cerita pencegahan dong. Masa cerita penindakan melulu? Tidak seimbang beritanya, supaya seimbang kegiatan kita kan seimbang sekarang," ucap Zulkarnain.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi. Selanjutnya pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau penyelenggara negara tersebut, wajib diberitahukan ke KPK maksimal 30 hari kerja. Bagi mereka yang tidak dilaporkan dan terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.