REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten membekuk mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Priode 2009 - 2014 Jaeng Rana. Ia dibekuk jajaran Polda Banten usai menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya yang berada di Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Banten, Rabu (29/4).
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto berhasil menangkap Jaeng, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tindaklanjuti oleh anggota saya, dan kami kembangkan, kemudian kita tangkap dikediamannya,” katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (29/4).
Miyanto juga mengatakan, politikus Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Banten tersebut ditangkap seorang diri di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Bahkan, sang istri tak bisa melakukan apa-apa saat Jaeng ditangkap.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap atau biasa disebut bong dari rumahnya. Namun, polisi tidak berhasil menemukan sabu yang dikonsumsinya.
Saat ini, mantan politisi PDIP ini sudah digelandang ke Mapolda Banten untuk diperiksa lebih lanjut. “Ada bong (alat hisap) yang bekas dia pakai, kemudian kita bawa ke sini (Mapolda Banten) untuk dilakukan pemeriksaan intensif lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama empat tahun.