Rabu 29 Apr 2015 19:00 WIB
Polemik Utang IMF

Punya Utang atau Tidak? Ini Penjelasan IMF

Dana Moneter Internasional (IMF)
Foto: www.topnews.in
Dana Moneter Internasional (IMF)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- International Monetary Fund (IMF) buka suara mengenai kesimpangsiuran kabar tentang utang Indonesia kepada lembaga tersebut. Dalam pernyataan resminya, IMF menegaskan Indonesia tak punya utang.

"Telah ada beberapa pernyataan mengenai kewajiban Indonesia kepada IMF. Pada saat ini Indonesia tidak memiliki pinjaman dari IMF. Utang yang dilaporkan di Statistik Hutang External BI terkait alokasi Special Drawing Right (SDR) Indonesia," kata Adviser IMF Benedict Bingham, Rabu (29/4).

Berdasarkan Pasal Persetujuan IMF, lembaga mengalokasikan SDR kepada seluruh negara anggota dalam proporsi kuota IMF mereka, untuk menyuplai mereka dengan likuiditas tambahan.

Alokasi SDR Indonesia sendiri saat ini adalah sekitar 2,8 miliar dolar AS. Berdasarkan peraturan akuntansi standar, alokasi SDR ini diperlakukan sebagai kewajiban asing BI, sementara kepemilikan terkait SDR dianggap sebagai aset luar negeri BI.

"Jadi ketika SDR dialokasikan, tidak ada perubahan di utang net milik anggota kepada IMF," ujar Bingham.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga sudah menyatakan kewajiban pembayaran oleh otoritas moneter tersebut ke IMF bukan merupakan utang.

"Pada dasarnya apa yang disampaikan Pak Joko Widodo dan Pak SBY terkait kewajiban pada IMF tidak salah. BI punya kewajiban pada IMF tapi bukan utang," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs.

Peter menegaskan, posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS tersebut bukan utang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini dikenal.

"Kewajiban tersebut adalah alokasi SDR yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR tersebut," ujar Peter.

Sebagai anggota IMF, lanjut Peter, Indonesia membayar iuran sehingga kita memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa.

"Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban kita," kata Peter.

Peter menambahkan, sejak 2009, pencatatan teknis alokasi SDR tersebut dilakukan dalam kewajiban pada IMF. Hal tersebut juga dilakukan oleh seluruh anggota IMF.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement