Rabu 29 Apr 2015 18:11 WIB

Jenazah Terpidana Mati Raheem Dimakamkan di Madiun

Mobil ambulan yang membawa peti berisikan jenazah Raheem Agbaje Salami meninggalkan dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4).(ANTARA/Idhad Zakaria)
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Mobil ambulan yang membawa peti berisikan jenazah Raheem Agbaje Salami meninggalkan dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4).(ANTARA/Idhad Zakaria)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN-- Jenazah terpidana mati kasus narkoba, Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami, Rabu, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Pace Keras di Jalan Serayu Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, sesuai dengan permintaan terakhirnya sebelum dieksekusi.

Sebelum dimakamkan, jenazah Stephanus terlebih dahulu disemayamkan di gedung Paguyuban Masyarakat Madiun (PMM) yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun, untuk dilakukan pemberkatan dan misa arwah yang dipimpin Romo Pastor Paroki Gereja Katolik St Cornelius Madiun, Romo Yuvensius Fusi Nusantoro, Pr.

Pantauan di lapangan, rombongan yang membawa jenazah Stephanus tiba di gedung PMM sekitar pukul 12.15 WIB. Rombongan tersebut menempuh jalur darat dari Cilacap, Jawa Tengah, setelah eksekusi mati dilaksanakan pada Rabu (29/4) dini hari.

Rombongan dikawal ketat aparat kepolisian dari Brimob, Polres Madiun Kota, Polda Jatim, Polda Jateng, dan juga tim kejaksaan dari Kejari Madiun, Kejari Surabaya, dan Kejati Jawa Timur. Pemberkatan jenazah dan misa arwah berlangsung sekitar satu jam dan setelah itu, jenazah dibawa ke TPU Pace Keras yang ada di Jalan Serayu, Kota Madiun.

"Alhamdulillah semua proses, setelah eksekusi dari Cilacap hingga jenazah dibawa ke Madiun, berjalan lancar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elvis Johnny, saat proses pemakaman di Kota Madiun.

Ia sengaja ikut hadir dalam pemakaman tersebut. Selain untuk memastikan semua proses berjalan lancar, juga untuk berduka cita terhadap terpidana mati. Terkait keinginan Stephanus untuk mendonorkan anggota tubuhnya setelah eksekusi, Elvis mengaku hal itu tidak dapat dilakukan. Sebab, tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima donor.

Seperti diketahui, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 Kg di Bandara Internasional Juanda Surabaya tahun 1999. Sebelumnya, Raheem menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo sejak tahun 1999 sampai 2007, kemudian di pindah ke Lapas Kelas 1 Madiun.

Selanjutnya, Raheem dipindah dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 kemarin untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement