Rabu 29 Apr 2015 17:10 WIB

Polisi Bekuk Pencuri Motor di Masjid

Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil membekuk "YPS" pelaku pencurian motor pada Senin (27/4) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pariaman, AKP Hidup Mulia di Pariaman, Rabu (29/4), mengatakan pelaku ditangkap saat tidur di salah satu masjid di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah.

Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura shalat maghrib. YPS hanya mengambil wudhu, namun tidak melaksanakan shalat maghrib, dari sanalah saksi merasa curiga.

Hidup Mulia menjelaskan, saat petugas melakukan penangkapan, pelaku tidak melalukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya.

"Kita menurunkan empat anggota untuk meringkus pelaku, ini merupakan kasus kelima baginya sebelumnya sudah empat kali dia keluar masuk penjara," jelasnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna biru dengan No Polisi BA 6718 WX dan sebuah kunci leter T yang disimpan dalam jok motor.

Abdurrahman (25) warga Kampuang Pauh, Kecamatan Pariaman Tengah mengaku kehilangan sepeda motornya saat sedang melaksanakan shalat di salah satu masjid.

Pelaku telah menjelaskan aksi kriminalnya sejak masih anak-anak dan beraktivitas di 10 titik di daerah itu. "Ia sudah tiga kali divonis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih di bawah umur," ujarnya.

Pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) selama tiga tahun belakangan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 juncto 486 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kendaraannya, karena saat ini modus pencurian semakin banyak.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement