Rabu 29 Apr 2015 16:00 WIB

Tim Gabungan Sidak WNA di Sanur

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada warga negara asing dengan melibatkan Kantor Imigrasi Denpasar, TNI dan Polri.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar, Ida Bagus Andika Putra di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya sulit melakukan sidak kepada WNA yang tinggal di vila, di kawasan wisata Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Sanur, karena mereka mengunci pintu pagarnya.

"Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan melalui aparat desa setempat, namun mereka banyak yang membandel tidak mau wajib lapor diri mengenai tinggal di lingkungan setempat. Karena itu kami turun bersama tim gabungan," katanya. Ia mengatakan kegiatan sidak tersebut rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar.

Hendra Sudarsa dari Kantor Imigrasi Denpasar mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk pengawasan semacam ini sangat baik, sehingga dapat mengawasi WNA yang menyalahgunakan visa.

Sekretaris Lurah Sanur, I Gusti Ngurah Arya Widana mengaku hampir semua lingkungan di wilayah kelurahan Sanur ada WNA. Beberapa dari jumlah WNA tersebut yang bertempat tinggal mengontrak rumah warga maupun mengontrak vila.

Arya Widana mengharapkan dari sidak ini dapat memberikan pemahaman kepada WNA, sehingga nantinya dapat menghormati kehadiran aparat desa untuk melakukan pendataan terkait dengan keberadaan WNA di wilayah Kelurahan Sanur.

"Kami harapkan WNA yang tinggal di Sanur harus wajib lapor kepada aparat lingkungan. Ini demi keamanan mereka selama di Bali. Kalau mereka menempati vila atau rumah tidak melapor kepada aparat setempat itu tindakan melanggar hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement