REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana kembali mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri terkait tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) pada Rabu (29/4).
Pengacara Lulung, Ramdan Alamsyah di Mabes Polri memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (30/4) pukul 10.00 WIB.
"Penyidik bilang yang penting datang dulu," kata Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan alasan Lulung tidak memenuhi panggilan kedua karena harus ada surat resmi pemanggilan yang baru dari penyidik kepolisian.
Alamsyah menuturkan kliennya tidak menerima surat panggilan baru sehingga memutuskan untuk tidak datang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Unit III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo menyatakan Lulung berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu.
"Pak Lulung kemarin (Selasa) menjadwalkan ulang untuk diperiksa hari (Rabu) ini," ujar Bagus.
Bagus menyatakan penyidik tidak perlu melayangkan surat panggilan baru karena dokumen pemanggilan yang pertama masih berlaku hingga Rabu ini.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lulung pada Senin (27/6), namun pimpinan DPRD DKI itu tidak hadir karena alasan dinas di luar kota. Lulung berjanji akan memenuhi panggilan kedua pada Rabu (29/4) namun kembali mangkir karena mengaku tidak menerima surat panggilan kedua.