Rabu 29 Apr 2015 14:07 WIB

Ini Daftar PR Kemenlu Usai Hukuman Mati

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi.
Foto: Antara
Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri adalah lembaga yang harus menanggung beban berat pascaeksekusi terpidana mati kasus narkoba. Ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan Kemenlu, diantaranya harus bisa memulihkan hubungan diplomatik dengan negara yang warganya dieksekusi.

Dalam urusan diplomatik, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya mengatakan, Kemenlu dan Dubes Indonesia untuk negara yang warganya dieksekusi mati harus bisa menyampaikan sikap Indonesia dalam bahasa diplomatik yang santun. Terlebih, banyak warga negara Indonesia yang berada di negara bersangkutan.

"Mereka juga harus mampu menjaga keselamatan WNI yang ada di sana baik yang sedang menuntut ilmu maupun yang sedang bekerja," kata Tantowi Yahya pada wartawan, Rabu (29/4).

Tantowi menambahkan, Indonesia harus tetap konsisten dalam sikap hukuman mati. Pasalnya, hukuman mati masih menjadi hukum positif bagi negara kita. Namun, pemerintah harus mampu menyampaikan dalam bahasa keprihatinan dan empati yang tinggi.

Menurut politisi Partai Golkar itu, pernyataan-pernyataan yang provokatif dari penyelenggara negara hanya akan membuat situasi menjadi semakin tidak mudah. Menurut Tantowi, eksekusi tidak perlu diekspos secara berlebihan. Pasalnya, eksekusi ini menyangkut nyawa manusia dan kehormatan suatu negara.

"Ekspos kelamaan hanya akan menimbulkan diskursus publik yang tidak produktif," kata Tantowi. Dengan begitu, kedaulatan hukum dapat ditegakkan, hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat tetap kita jaga dan pelihara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement