Rabu 29 Apr 2015 12:20 WIB

Eksekusi Ditunda, Mary Jane Kembali ke Wirogunan

Rep: Yulianingsih/ Red: Bilal Ramadhan
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).
Foto: Antara
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mary Jane Fiesta Veloso (30) terpidana mati kasus narkoba kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta, Rabu (29/4).

Warga negara Filipina ini di kawal ketat aparat Brimob Polda Jawa Tengah ke LP Wirogunan pukul 08.00 WIB. Ibu dua anak ini dikembalikan ke Yogyakarta setelah eksekusi matinya ditunda oleh Kejaksaan Agung. "Iya sudah tiba tadi pukul 08.00 WIB," ujar Kepala LP Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin.

Menurutnya, Mary Jane datang dalam kondisi sehat. Pihaknya belum memutuskan apakah Mary Jane akan ditempatkan di sel sebelumnya atau terpisah. Pihaknya baru melakukan tes kesehatan menyeluruh terhadap warga Filipina ini.

Pihaknya juga belum tahu apakah Mary Jane akan selamanya di LP Wirogunan ataukah akan dikirim lagi ke Nusakambangan. "Kita belum tahu menunggu perintah saja," ujarnya.

Seperti diketahui, eksekusi mati terhadap ibu muda ini ditunda oleh Kejaksaan Agung, Rabu kemarin. Sedianya Mary Jane akan dieksekusi bersama 9 terpidana mati lainnya. Namun karena ada permintaan Filipina akibat adanya pengakuan perekrut Mary Jane maka eksekusi itu ditunda samppai batas tak ditentukan.

Mary Jane ditangkap bea cukai Bandara Adi Sutjipto karena kedapaatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Perempuan berusia 30 tahun ini telah mengajukan grasi dan dua kali peninjauan kembali tetapi ditolak oleh presiden dan Mahkamah Agung.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement