Rabu 29 Apr 2015 11:59 WIB

Pengacara Duo Bali Nine Minta Maaf

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Todung Mulya Lubis
Foto: ANTARA
Todung Mulya Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Bali Nine, Todung Mulya Lubis sampaikan permintaan maaf lewat twitternya atas eksekusi mati yang akhirnya telah dilakukan kepada terpidana kasus narkoba tersebut. Todung meminta maaf atas kegagalannya memperjuangkan mereka.

"I failed. I lost. I am sorry (Saya telah gagal, saya kehilangan, saya minta maaf)," kata Todung dalam akun twitter pribadinya @TodungLubis, Rabu (29/4).

Cuitnya langsung dibalas banyak netizen yang mengungkapkan rasa terima kasih atas perjuangannya. Walaupun terpidana kasus narkoba tersebut tetap akhirnya dieksekusi. Sebagian besar para netizen menyebutkan usahanya sudah maksimal dan patut dibanggakan.

Sebanyak delapan orang telah di eksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Atas hukuman tersebut Perdana Menteri Australia Tony Abbot bahkan telah menarik duta besarnya untuk Indonesia. Hal ini dilakukannya sebagai protes keras dan menyatakan eksekusi tersebut sebagi tindakan yang kejam.

Eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus Narkoba dilakukan pada Rabu (29/4) dini hari, pukul 00.25 WIB. Kedelapannya adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria).

Terpidana mati lainnya yang menjalani proses eksekusi adalah Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria). Sedangkan terpidana asal Filipina, Mary Jane ditunda eksekusinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement