Rabu 29 Apr 2015 10:57 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Jaksa Agung: Eksekusi Mary Jane tak Dibatalkan, Tapi Ditunda

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).
Foto: Reuters/Ignatius Eswe
Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Tidak dieksekusinya terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Feloso dalam eksekusi gelombang II Rabu (29/4) dinihari bersama delapan terpidana lainnya, bukan berarti hukumannya dibatalkan.

Jaksa Agung Prasetyo usai bersama Kapolri Jenderal Badroddin Haiti meninjau lokasi eksekusi di Nusakambangan, Rabu (29/4) pagi. Prasetyo menyatakan bahwa pembatalan hukuman  yang dilaksanakan terhadap Mari Jane hanya merupakan penundaan.

''Penundaan dilakukan pada saat-saat terakhir menjelang eksekusi,'' kata Prasetyo kepada wartawan di dermaga Wijayapura Cilacap.

 

Meski menyebutkan pembatalan eksekusi dilakukan pada saat-saat terakhir, Jaksa Agung tidak menyebutkan waktunya secara pasti. Dia hanya mengungkapkan, pembatalan dilakukan setelah pemerintah Filipina dalam hal ini presidennya mengadakan pembicaraan dengan Joko Widodo meminta penundaan eksekusi.

Yang akhirnya membuat pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi pada Rabu dinihari, adalah karena adanya alasan bahwa pihak kepolisia Filipina telah menangkap seseorang bernama Kristina, yang kemudian mengaku telah menjadi pelaku perdagangan manusia (human trafficking) terhadap Mary Jane.

Berdasarkan penjelasan presiden dan kepolisian Filipina pada pemerintah Indonesia, akhirnya diputuskan eksekusi Mary Jane ditunda untuk memberikan kesempatan pada kepolisian Filipina melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap perkara ini.

''Hal ini karena keterangan Mary Jane nantinya akan dibutuhkan untuk mengusut kasus itu. Termasuk juga testimoninya. Jadi kita sangat menghormati proses hukum yang ada,'' jelas Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement