Rabu 29 Apr 2015 02:55 WIB

Amnesty Internasional Kecam Pelaksanaan Eksekusi Mati

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty Internasional mengecam keputusan pemerintah Indonesia mengeksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus Narkoba. Amnesty Internasional menilai penerapan hukuman mati merupakan langkah mundur penegakan hukum di Indonesia.

"Ini adalah hari yang sangat menyedihkan. Bukan cuma bagi keluarga terpidana mati, tapi untuk semua orang," kata kuasa hukum Amnesty Internasional bidang penegakan hak asasi manusia, Diana Sayed dalam pernyataan resminya di laman Amnesty Internasional, Rabu (29/4).

Sayed pun mengatakan, eksekusi mati adalah tindakan yang tak masuk akal, tragis, dan cara pembunuhan yang direstui negara.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati delapan terpidana kasus Narkoba. Eksekusi dilakukan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada, Rabu (29/4) dini hari. Tujuh dari tereksekusi adalah warga negara asing, dan satu terpidana merupakan warga negara Indonesia.

Sayed melanjutkan, eksekusi mati yang dilakukan adalah kebrutalan yang disponsori negara. Amnesty Internasional, memberikan nilai merah bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejak menjabat, telah melakukan eksekusi mati terhadap 14 manusia.

"Ini menyedihkan," ucapnya.

Ia menambahkan, kampanye anti hukuman mati sudah dilakukan global sejak 1970. Kampanye sejak 40 tahun lalu itu, mencatatkan ada 140 negara yang sudah sadar tentang tak perlunya penerapan hukuman mati terhadap terpidana. Namun, pemerintah Indonesia hari ini, dinilai Sayed membawa kemunduran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement